Eks Kades Ringinharjo Tertangkap, Buron Kejari Grobogan Masih Dua Orang
Grobogan - Kejari Grobogan masih mencari dua buron usai berhasil menangkap eks Kepala Desa Ringinharjo M. Bachtiar Rifai pada Selasa (11/1/2022) lalu. Keduanya juga terlibat dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengungkapkan, keduanya yakni T. Agus Suprapto, warga RT 01/RW 07 Desa Tuko Kecamatan Pulokulon. Dia divonis telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2010 sampai tahun 2011 di Desa Tuko dan Desa Mangunrejo Kecamatan Pulokulon. Jabatan terakhirnya yakni ketua UPK (unit pengelola kegiatan) Kecamatan Pulokulon.
”Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar kuranglebih Rp117 JUTA subsidair 1 tahun,” terangnya.
Adapun buron lainnya yakni Sukarmin, warga Dukuh Krajan RT 08/RW 01 Desa Tambahrejo Kecamatan Wirosari.
Dia divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara. Jabatan terakhir Sukarmin pada saat itu yakni sekretaris desa.
”Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 52,2 Juta subsidair hukuman kurungan selama 5 bulan. Terpidana juga dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Iwan.
Pihak Kejari Grobogan telah melakukan semua upaya untuk melacak keduanya. Namun, hingga kini, belum juga terungkap keberadaannya.
“Sudah melalui semuanya. Dari keluarga, sanak saudara, polisi, media, semua sudah kami lalui,” tutup Iwan.
Seperti diketahui, Kejari Grobogan berhasil menangkap mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug, M. Bachtiar Rifai setelah buron selama 16 tahun. Rifai sebelumnya kabur ke Kalimantan Tengah dan ditangkap saat pulang kampung ke desa kelahirannya di Ringihnharjo. Rifai ditangkap di Kecamatan Karangawen, Demak.
Komentar
Posting Komentar