Target Sahkan Perda Sepekan Sebelum Coblosan


KOTA – Pansus DPRD Rembang mengebut pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016-2021. Ditargetkan, ranperda itu sudah bisa ditetapkan menjadi perda paling lambat pada Senin (9/4/2019).
M. Asnawi, Ketua Komisi A DPRD Rembang membenarkan target diselesaikannya Ranperda RPJMD Rembang 2016-2019 pada pekan depan. Yakni sekitar sepekan sebelum digelarnya Pemilu 2019 pada 17 April.
”Alasannya, hari selasa tanggal 9 ada agenda musrembangprov. Argumentasi Pemkab, dituntut gubernur sebelum musrembangkab harus sudah selesai persetujuan RPJMD,” tuturnya kemarin.
Salah satu yang menarik yang menjadi perhatian publik tentu saja rencana pengaktifan kembali stasiun dan kereta api di Rembang. Sebab, program nasional pengaktifan seluruh kereta api di Jateng yakni pada 2025. Sehingga, harus singkron antar kebijakan daerah maupun nasional.
Kepala Bappeda Rembang Dwi Wahyuni mengungkapkan, rencana reaktivasi stasiun sejauh ini baru sebatas kajian saja. Belum ada langkah konkret dari Pemkab maupun PT KAI dalam rangka pengaktifan kembali stasiun dan rel yang sudah puluhan tahun non aktif tersebut.
”Masih tahap pengkajian. Kalau pertemuan, rapat dengan provinsi memang sudah beberapa waktu lalu,” kata dia kemarin. (ful)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi