Target Sahkan Perda Sepekan Sebelum Coblosan
KOTA – Pansus DPRD Rembang mengebut pembahasan
Ranperda Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
2016-2021. Ditargetkan, ranperda itu sudah bisa ditetapkan menjadi perda paling
lambat pada Senin (9/4/2019).
M. Asnawi, Ketua Komisi A DPRD Rembang membenarkan
target diselesaikannya Ranperda RPJMD Rembang 2016-2019 pada pekan depan. Yakni
sekitar sepekan sebelum digelarnya Pemilu 2019 pada 17 April.
”Alasannya, hari selasa tanggal 9 ada agenda
musrembangprov. Argumentasi Pemkab, dituntut gubernur sebelum musrembangkab
harus sudah selesai persetujuan RPJMD,” tuturnya kemarin.
Salah satu yang menarik yang menjadi perhatian
publik tentu saja rencana pengaktifan kembali stasiun dan kereta api di
Rembang. Sebab, program nasional pengaktifan seluruh kereta api di Jateng yakni
pada 2025. Sehingga, harus singkron antar kebijakan daerah maupun nasional.
Kepala Bappeda Rembang Dwi Wahyuni mengungkapkan,
rencana reaktivasi stasiun sejauh ini baru sebatas kajian saja. Belum ada
langkah konkret dari Pemkab maupun PT KAI dalam rangka pengaktifan kembali
stasiun dan rel yang sudah puluhan tahun non aktif tersebut.
”Masih tahap pengkajian. Kalau pertemuan, rapat dengan
provinsi memang sudah beberapa waktu lalu,” kata dia kemarin. (ful)
Komentar
Posting Komentar