Jabatan Kades Sumber Rembang Diteruskan Hingga Pilkades
REMBANG – Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang
menyeret Kades Sumber non aktif S tampaknya masih akan panjang. Hingga 3 Januari 2019, Satreskrim Polres Rembang belum menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka. Padahal, pada 13 Januari mendatang, masa aktif Pejabat sementara
Kades Sumber Sunawi akan berakhir
seiring sudah diperpanjang dua kali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub-Bagian Tata
Pemerintahan Desa Setda Rembang Gunari mengungkapkan, akan mencari
regulasi untuk menetapkan Pjs yang kini menjabat hingga Pilkades akhir tahun
ini. Sebab, masyarakat Desa Sumber saat ini dalam kondisi yang kondusif.
”Tetap Pjs sampai pilkades serentak. Biar tetap
kondusif,” paparnya saat dihubungi kemarin.
Mengenai aturan yang akan digunakan, pihaknya
mengaku masih akan mencari celah regulasi yang tepat. Namun, yang pasti,
dasarnya yakni pejabat desa sudah tidak menunaikan tugasnya selama lebih dari
dua kali masa perpanjangan karena kasus.
”Kan bisa, dasarnya dua kali pemberhentian
sementara. Bisa dicarikan, yang penting niatnya baik, agar masyarakat tetap
terlayani dengan semestinya,” tambah Gunari.
Dia menambahkan, akan mencari regulasi agar
terhitung mulai 14 Januari sang kades non aktif bisa diberhentikan secara
permanen.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres
Rembang Ipda Arief Kristiawan mengungkapkan, Kades Sumber non aktif Sucipto
sudah diperiksa sekali untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kemarin belum
ada status tersangka. Meski, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kerugiaan
negara dari Inspektorat.
”Belum (tersangka). Kita undang sekali untuk
dimintai keterangan,” kata Ipda Arief. (NDREW)
Komentar
Posting Komentar