Enam Pasar di Rembang Menyandang Tertib Ukur
REMBANG - Kabupaten Rembang kembali menorehkan
prestasi tahun ini, tepatnya di momen akhir tahun 2018. Enam pasar di Kabupaten
tahun ini resmi menyandang pasar tertib ukur. Keenam pasar tersebut yakni pasar
Sulang, pasar magersari, pasar Babagan, pasar Jolotundo, pasar Gandrirojo dan
pasar Sedan.
Status itu resmi diperoleh bersamaan dengan
penyerahan piagam penghargaan kepada sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan
sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) oleh
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12). Dalam kesempatan itu, Plakat Pasar Tertib Ukur juga diserahkan kepada Pemkab Rembang dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12). Dalam kesempatan itu, Plakat Pasar Tertib Ukur juga diserahkan kepada Pemkab Rembang dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto.
Sebelumnya telah ada enam pasar yang juga menyandang
status serupa. Diantaranya tahun 2015 pasar Kragan, tahun 2016 pasar Pamotan,
pasar Lasem, dan pasar Rembang, Pasar Sarang dan Pasar Pandangan di tahun 2017.
Atas status pasar tertib ukur yang disandang 12
pasar di Rembang, mengantarkan Kabupaten Rembang menjadi calon Daerah Tertib
Ukur (DTU) pada 2019 mendatang.
Seusai menerima penghargaan tersebut, Wabup
mengungkapkan rasa syukur dalam akun Instagramnya @andriyantobayu. Ia juga
mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tertib ukur
di wilayah kabupaten Rembang.
Wabup pun menyampaikan pesan dari Kemendag agar
tetap menjaga kestabilan harga sembilan kebutuhan pokok menjelang akhir tahun
sampai dengan pergantian tahun.
” Terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua
pihak, sembari kita persiapkan untuk menjaga kestabilan harga , terlebih
menjelang tutup tahun menuju tahun baru, ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang , Akhsanudin melalui Setyo Budih, Kasi
Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian mengungkapkan
Budi menjelaskan bahwa status Pasar Tertib Ukur
kriterianya yang pertama semua pedagang yang memiliki alat ukur atau timbang
untuk transaksi telah di tera ulang. Semua pedagang juga telah mengikuti
sosialisasi tentang Undang-undang Kemetrologian Nomor 2 tahun 1981, di pasar
tersebut juga harus ada manajemen operasional pasar dan yang pasti pasar
tersebut harus pasar tradisional.
“Keseriusan Pemkab untuk mendorong Pasar tertib ukur
tidak lain untuk melindungi konsumen atau pembeli di pasar tersebut. Sekaligus
mentertibkan pedagang di pasar, ” jelasnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Plt Kepala UPT
Metrologi Legal menambahkan dalam kegiatan tersebut juga membuat Rembang telah
resmi memiliki Unit Meteorologi Legal. Unit ini akan beroperasi dan
menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.
Komentar
Posting Komentar