PPPK Paruh Waktu
Grobogan – Bupati Grobogan, Jawa Tengah, Setyo Hadi baru saja menyerahkan SK pengangkatan bagi 789 PPPK di Gedung Dewi Sri Purwodadi, Selasa (9/9/2025).
Selanjutnya, Pemkab Grobogan juga bakal mengangkat sekitar tiga ribu pegawai dalam skema PPPK Paruh Waktu. Sekda Grobogan Anang Armunanto menyatakan sebenarnya tidak ada PPPK Paruh Waktu.
”Masih ada PR lagi, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, sebenarnya tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Tidak ada di Undang-Undang. Hanya mengistilahkan saja. Sebelum diangkat jadi penuh waktu, jadi paruh waktu,” ujar Anang usai mengikuti penyerahan SK bagi PPPK.
Ia memaparkan, sebagaimana aturan yang berlaku, terkait batasan usia, yang terpenting pegawai tersebut belum berusia 58 tahun. Jika masih berusia di bawah itu, masih dapat diangkat menjadi PPPK.
”Sepanjang belum 58 tahun, masih bisa diangkat. Seperti tadi ada yang usia 56 tahun, berarti dua tahun berikutnya sudah pensiun,” imbuhnya.
Diketahui, dari tiga ribuan yang bakal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, 700-an di antaranya merupakan formasi guru. Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro sebelumnya mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri PAN-RB.
Dijelaskan, dalam peraturan itu, para guru PPG akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
”Guru PPG prajabatan semua akan diangkat. Sesuai Peraturan MenpanRB, paling lambat Desember,” ujarnya, Senin (1/9/2025) pekan lalu.
Komentar
Posting Komentar