Main Dadu Doang Dipenjara

 GROBOGAN - Dua pria yakni SP (51) dan SB (51), asal Desa Lebak, Kecamatan Grobogan bersama SPR (58), asal Sragen kini harus menjalani hari-hari di jeruji besi. Gara-garanya, baru-baru ini ketiganya diketahui bermain dadu kopyok dengan taruhan uang.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menerangkan, pihaknya melalui anggota Polsek Grobogan langsung bergerak begitu mendapat laporan dari warga. Diketahui, ketiganya memanfaatkan sebuah rumah kosong di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan.

"Pelaku mengaku hanya iseng. Sehari bertani kan capek. Jadi iseng-iseng saja main begitu," kata Kapolres dalam pers rilis baru-baru ini.

Begitu mendapat laporan, pihaknya mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang yang diduga melakukan perjudian jenis dadu kopyok dengan uang sebagai taruhan. Uang taruhan itu sebenarnya tidak banyak, hanya belasan ribu rupiah. Meski begitu, kepolisian tetap menangkap pelaku beserta barang buktinya serta membawa ke Polsek Grobogan untuk dilakukan penyidikan

Diketahui, tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) subs pasal 303 bis KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Alat bukti yang diamankan yakni satu lembar beberan plastik atau perlak warna merah motif kotak-kotak untuk papan taruhan, 3 buah mata dadu batok atau tempurung kelapa warna untuk mengocok dadu dan uang tarihan sejumlah Rp685 ribu.

Tindak perjudian yang berjalan di Kabupaten Grobogan bentuknya memang beragam. Dari judi manual ada dadu kopyok, judi kartu remi, dan judi domino. Selain judi itu juga ramai judi toto gelap dan cap jie kie yang dimainkan secara online atau daring. Untuk diketahui, di Polres Grobogan saja tercatat belasan orang harus berurusan dengan satuan reserse kriminal (satreskrim) lantaran berjudi hingga berjualan kupon togel. (ndr)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi