Main Dadu Doang Dipenjara
GROBOGAN - Dua pria yakni SP (51) dan SB (51), asal Desa Lebak, Kecamatan Grobogan bersama SPR (58), asal Sragen kini harus menjalani hari-hari di jeruji besi. Gara-garanya, baru-baru ini ketiganya diketahui bermain dadu kopyok dengan taruhan uang.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan
menerangkan, pihaknya melalui anggota Polsek Grobogan langsung bergerak begitu
mendapat laporan dari warga. Diketahui, ketiganya memanfaatkan sebuah rumah
kosong di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan.
"Pelaku mengaku hanya iseng. Sehari bertani kan
capek. Jadi iseng-iseng saja main begitu," kata Kapolres dalam pers rilis baru-baru ini.
Begitu mendapat laporan, pihaknya mendatangi lokasi
dan mendapati beberapa orang yang diduga melakukan perjudian jenis dadu kopyok
dengan uang sebagai taruhan. Uang taruhan itu sebenarnya tidak banyak, hanya
belasan ribu rupiah. Meski begitu, kepolisian tetap menangkap pelaku beserta
barang buktinya serta membawa ke Polsek Grobogan untuk dilakukan penyidikan
Diketahui, tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) subs
pasal 303 bis KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Alat
bukti yang diamankan yakni satu lembar beberan plastik atau perlak warna merah
motif kotak-kotak untuk papan taruhan, 3 buah mata dadu batok atau tempurung
kelapa warna untuk mengocok dadu dan uang tarihan sejumlah Rp685 ribu.
Komentar
Posting Komentar