Persiapan Dua Hari, Rencana Demo Pemilik Sound System Batal
GROBOGAN – Rencana demonstrasi Forkopi (Forum Komunikasi Pegiat Seni) Grobogan di depan Pendopo Bupati Grobogan gagal setelah tak mendapatkan izin oleh Polres Grobogan. Kepolisian beralasan, demonstrasi menyebabkan kerumunan dan rawan tertular virus Covid-19. Polres Grobogan tak menerbitkan izin sehari sebelum agenda demonstrasi.
Dewoto, salah satu anggota Forkopi Grobogan
menerangkan, pihaknya sebenarnya sudah siap dengan segala sesuatunya. Dirinya
hanya menunggu komando dari ketua Formapi yang sedang bernegosiasi dengan
pihak-pihak terkait.
”Masing-masing koordinator kecamatan sudah siap
sebenarnya. Tinggal tunggu komando, kami langsung meluncur. Karangrayung,
Pulokulon, semua kecamatan sudah siap. Kami persiapan sudah dua hari,” kata dia, Rabu (24/2/2021).
Alasan pihaknya akan melakukan demonstrasi karena
hingga kemarin, para pegiat seni mengeluh tak adanya pemasukan. Apalagi,
hajatan yang digelar di kampung-kampung pun tetap dibubarkan kepolisian di
tengah acara.
”Yang di kampung-kampung itu ada yang nekat karena
tidak ada pemasukan. Tapi ya dibubarkan polisi. Kita tidak menyalahkan polisi,
karena memang menjalankan tugas ya,” kata dia.
Kabag Ops. Polres Grobogan Kompol Sugiyono
mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran pemerintah, kerumunan masih dilarang.
Karena itulah, pihaknya langsung membubarkan rencana demonstrasi yang sebagian
massa sudah berkumpul.
”Maunya kami juga mengizinkan. Tapi ini kan masih
dalam masa PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Saya minta
bantuan teman-teman Forkopi agar tetap menjaga tidak ada kerumunan,” kata dia.
Pembubaran yang dilakukan pihaknya dilakukan pada
Selasa (23/2/2021) sore, atau sehari sebelum rencana demonstrasi. Sore itu, di Desa
Sukorejo Kecamatan Toroh, sudah ada tiga mobil dengan sound system besar
menyala. Karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, agenda pun dibubarkan.
Pihaknya meminta agar masyarakat menunggu, khususnya
komunitas seni hingga pandemi bisa terkendali dan kegiatan masyarakat bisa
dibolehkan lagi.
”Nanti kalau ada surat edaran susulan yang sudah
melonggarkan, tentu akan kami beri izin,” tukasnya. (ndr)
Komentar
Posting Komentar