Habis "Nyervis" Tak Dibayar, Nekat Tusuk Pasangan Homo
GROBOGAN - Warga Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Jumat (22/1/2021) kemarin digegerkan dengan peristiwa pembunuhan di kampungnya. Yang makin bikin geger, pelaku pembunuhan adalah pasangan sesama jenis sang korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diketahui warga sekitar pukul 18.00. Saat itu Eka (15), warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan rumah pelaku, JK (26) mendengar adanya suara keras.
Terdengar suara "Ya Allah" berulang kali, yang membuat Eka penasaran. Eka memberanikan diri membuka pintu rumah tetangganya tersebut. Tak dinyana, Eka mendapati ada laki-laki yang ditindih JK yang belakangan diketahui ditusuk pelaku dengan pisau hingga meninggal.
Melihat perbuatan tersebut, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, pelaku keluar membawa tubuh korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di pekarangan kosong samping rumahnya. Saat itu, diperkirakan korban sudah tak bernyawa.
Ketika menaruh jasad korban, Adi (27), tetangga lain, melihatnya secara sembunyi-sembunyi. Mengetahui ada yang tidak beres, Adi pun segera melaporkan kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut lalu diteruskan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan ke Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.
“Kemudian, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa Terkesi. Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di wilayah tersebut. Langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Klambu,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan dilansir dari suarabaru.id.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan tim Inafis Polres Grobogan, diketahui korban berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Perkenalan keduanya berawal dari aplikasi online. Berlanjut pada pertemuan dengan tersangka di rumahnya. Di sana, mereka melakukan hubungan badan sesama jenis.
“Pengakuan semalam dari pelaku, pelaku menginstal aplikasi gay di ponsel untuk mencari pasangan yang mau diberi pelayanan dan pelaku mendapatkan sejumlah uang," papar Kapolres.
Pelaku pun berkenalan dengan korban dan janjian bertemu di rumah pelaku dengan perjanjian awal akan diberi Rp100 ribu setelah diberikan pelayanan. Usai melakukan pelayanan, korban mengatakan tidak memiliki uang untuk membayar jasa pelayanan tersebut. Pelaku pun menusuk korban dengan pisau hingga meninggal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau yang sudah bengkor berlumuran darah. Lalu satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan saatu Unit Sepeda Motor Scopy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres setempat. (min)
Komentar
Posting Komentar