Terlanjur Dilantik, PPK dan PPS Dibekukan per April
Anggota KPU Blora Syaiful Amri
mengungkapkan, pembekuan dilakukan per awal April bersamaan antara PPK dengan
PPS. Pembekuan dilakukan hingga waktu yang tak terbatas, atau menunggu arahan
selanjutnya dari KPU Pusat.
”Karena ada surat penundaan tahapan ini,
setelah pelantikan tidak ada pekerjaan yang kita turunkan. Artinya badan ad hoc
(PPK dan PPS) ke bawah akan kita bekukan,” kata dia kemarin.
Dibekukannya per April juga karena PPK
yang telah bekerja selama satu bulan, per Maret ini. Sebab pelantikannya telah
dilakukan pada akhir Februari lalu. Para anggota PPK itu pun berhak menerima
gaji pertamanya bulan ini.
” Kalau PPK sudah dilantik akhir
Februari. Sudah kerja di bulan Maret. Kalau PPS di surat edarannya kan ditunda,
kecuali untuk daerah yang sudah siap dan status daruratnya tidak terlalu
darurat karena Covid-19,” tambah Amri.
Sesuai pengumuman KPU, pelantikan PPS
memang harus ditunda, kecuali kedaruratan di daerah yang bersangkutan masih
sangat terkendali. Tentu, dengan koordinasi yang baik dengan Pemkab dan unsur
lain.
Amri menyatakan, pihaknya sudah
melakukan sosialisasi terkait pembekuan PPK dan PPS tersebut. Pihaknya
mengklaim juga telah berkomunikasi dengan Pemkab Blora untuk pembekuan
tersebut.
”Sudah kami sosialisasikan. Kami juga
sudah mengirim surat ke Pemda (Pemkab Blora, red) tapi belum mendapat balasan,”
terangnya.
Untuk diketahui, pelantikan PPS
sekabupaten Blora dilakukan pada Minggu (22/3) lalu. Dalam pelantikan itu,
panitia dengan dibantu Dinas Kesehatan Blora mengecek kesehatan satu per satu
peserta yang hadir. (ndr)
Komentar
Posting Komentar