Tilep Rp 50 Juta via Drama Lapor Polisi



SLUKE, Rembang – Sungguh malang nasib Abdul Rohman (ARM), warga Dukuh Gondan, Desa Kalipang, Sarang sopir sebuah perusahaan swasta di Rembang. Berniat menggelapkan uang milik bosnya senilai Rp 50 juta, aksi drama tipu-tipunya gagal setelah terendus Polsek Sluke, tempat dia melapor.
Awalnya, ARM menerima perintah dari bosnya, Sururi, warga Desa Karangmangu, Sarang, Rembang untuk mengambil uang transferan dari seseorang bernama David di Bank BCA Rembang. Di perjalanan, muncullah niat ARM untuk menggelapkan uang tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menuturkan, sekitar pukul 10.00, Selasa (31/7) lalu, ARM melaporkan ke Polsek Sluke bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian. Pencuri, klaim ARM, membawa uang Rp 50 juta yang baru saja dia ambil dari bank.
”Tersangka (ARM) berangkat ke Bank BCA Rembang dengan mengendarai Toyota Avanza untuk mengambil uang transferan dari David sebesar Rp 50 Juta,” kata dia, Kamis (1/8/2019).
Di perjalanan, tepatnya di depan Balai Desa Sendangmulyo Sluke, berdasarkan cerita rekaan ARM, ban mobilnya kempes sehingga membuatnya menepi ke sisi jalan. Menyadari ban mobilnya kempes, ARM pun turun untuk mengecek kondisi ban mobilnya, baik kanan maupun kiri.
Pada saat mengecek itulah, berdasarkan cerita tersangka ARM, dua orang berkendara motor mengambil uang Rp 50 juta yang baru saja dia ambil.  ARM mengaku melihat dua orang berboncengan dengan motor itu membuka pintu mobil bagian depan untuk mengambil uang tersebut. Tetapi, kedua pelaku itu berhasil kabur.
”Berdasarkan hasil gelar perkara, ini ada kejanggalan-kejanggalan. Setelah kami dalami, kami simpulkan tersangka ini merekayasa sebagai korban pencurian. Tujuannya untuk meyakinkan atasannya bahwa uang telah dicuri. Lalu melaporkan ke Polsek Sluke,” tambah AKP Bambang.
Atas perbuatannya, ARM pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita mobil Toyota Avanza bernopol T 1318 TN beserta kunci dan STNK, buku tabungan tahapan BCA atas nama Abdul Rohman, serta uang tunai Rp 50 Juta.
Tersangka pun langsung ditahan oleh kepolisian. Pasal yang disangkakan yakni 378 dan 372 KUPH dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (ndrew)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi