Tilep Rp 50 Juta via Drama Lapor Polisi
SLUKE, Rembang – Sungguh malang nasib Abdul
Rohman (ARM), warga Dukuh Gondan, Desa Kalipang, Sarang sopir sebuah perusahaan
swasta di Rembang. Berniat menggelapkan uang milik bosnya senilai Rp 50 juta,
aksi drama tipu-tipunya gagal setelah terendus Polsek Sluke, tempat dia
melapor.
Awalnya, ARM menerima perintah dari
bosnya, Sururi, warga Desa Karangmangu, Sarang, Rembang untuk mengambil uang
transferan dari seseorang bernama David di Bank BCA Rembang. Di perjalanan,
muncullah niat ARM untuk menggelapkan uang tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang
Sugito menuturkan, sekitar pukul 10.00, Selasa (31/7) lalu, ARM melaporkan ke
Polsek Sluke bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian. Pencuri, klaim ARM,
membawa uang Rp 50 juta yang baru saja dia ambil dari bank.
”Tersangka (ARM) berangkat ke Bank BCA
Rembang dengan mengendarai Toyota Avanza untuk mengambil uang transferan dari
David sebesar Rp 50 Juta,” kata dia, Kamis (1/8/2019).
Di perjalanan, tepatnya di depan Balai
Desa Sendangmulyo Sluke, berdasarkan cerita rekaan ARM, ban mobilnya kempes
sehingga membuatnya menepi ke sisi jalan. Menyadari ban mobilnya kempes, ARM
pun turun untuk mengecek kondisi ban mobilnya, baik kanan maupun kiri.
Pada saat mengecek itulah, berdasarkan
cerita tersangka ARM, dua orang berkendara motor mengambil uang Rp 50 juta yang
baru saja dia ambil. ARM mengaku melihat
dua orang berboncengan dengan motor itu membuka pintu mobil bagian depan untuk
mengambil uang tersebut. Tetapi, kedua pelaku itu berhasil kabur.
”Berdasarkan hasil gelar perkara, ini
ada kejanggalan-kejanggalan. Setelah kami dalami, kami simpulkan tersangka ini
merekayasa sebagai korban pencurian. Tujuannya untuk meyakinkan atasannya bahwa
uang telah dicuri. Lalu melaporkan ke Polsek Sluke,” tambah AKP Bambang.
Atas perbuatannya, ARM pun langsung
ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga
menyita mobil Toyota Avanza bernopol T 1318 TN beserta kunci dan STNK, buku
tabungan tahapan BCA atas nama Abdul Rohman, serta uang tunai Rp 50 Juta.
Tersangka pun langsung ditahan oleh
kepolisian. Pasal yang disangkakan yakni 378 dan 372 KUPH dengan ancaman
hukuman maksimal empat tahun. (ndrew)
Komentar
Posting Komentar