BPK Komitmen Kawal BPJS Kesehatan
Semarang-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terus mengawal pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPK juga siap mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Warga yang mengalami permasalahan terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menyampaikan laporan sehingga bisa ditindaklanjuti secepatnya. Demikian antara lain disampaikan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis saat menjadi salah satu pembicara dalam Sosialiasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kudus, pada Kamis (21/3/2019). Digelar di Hotel Gripta, acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kudus M. Tamzil.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti sedikitnya 250 orang dari kalangan guru, pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kudus dan sekitarnya. Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, sosialisasi tersebut dilakukan guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sebentuk investasi jangka panjang dan perlindungan dari hal tak terduga di masa depan.
Menurut Harry Azhar Azis, di bawah kepemimpinan Agus Susanto, BPJS sudah berjalan dengan relatif baik. "Berdasarkan pemeriksaan, BPK juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," katanya
Sementara itu, saat menyampaikan pidato sambutannya, Bupati Kudus M. Tamzil menyampaikan sangat mengapresiasi diselenggarakannya acara tersebut. "Perlu diapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan ini. Selain itu ke depannya, kinerja BPJS juga harus terus ditingkatkan," jelas M. Tamzil.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat baik bagi masyarakat. "Saat ini, bagi yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan banyak manfaat, seperti akses kredit murah untuk rumah, juga diskon di beberapa merchant yang bekerja sama dengan kami," kata Agus.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPK RI menjadi salah satu lembaga eksternal dan independen yang melakukan pengawasan terhadap BPJS. Di BPK sendiyri, BPJS merupakan salah satu objek pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI. Selain BPK, tugas pengawasan terhadap BPJS juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). (*)
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti sedikitnya 250 orang dari kalangan guru, pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kudus dan sekitarnya. Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, sosialisasi tersebut dilakukan guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sebentuk investasi jangka panjang dan perlindungan dari hal tak terduga di masa depan.
Menurut Harry Azhar Azis, di bawah kepemimpinan Agus Susanto, BPJS sudah berjalan dengan relatif baik. "Berdasarkan pemeriksaan, BPK juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," katanya
Sementara itu, saat menyampaikan pidato sambutannya, Bupati Kudus M. Tamzil menyampaikan sangat mengapresiasi diselenggarakannya acara tersebut. "Perlu diapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan ini. Selain itu ke depannya, kinerja BPJS juga harus terus ditingkatkan," jelas M. Tamzil.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat baik bagi masyarakat. "Saat ini, bagi yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan banyak manfaat, seperti akses kredit murah untuk rumah, juga diskon di beberapa merchant yang bekerja sama dengan kami," kata Agus.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPK RI menjadi salah satu lembaga eksternal dan independen yang melakukan pengawasan terhadap BPJS. Di BPK sendiyri, BPJS merupakan salah satu objek pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI. Selain BPK, tugas pengawasan terhadap BPJS juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). (*)
Komentar
Posting Komentar