PKL Kota Garam Diberi Peringatan Akhir Januari 2019


KOTA – Perda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) memang telah disahkan pada 22 Desember lalu. Namun, hingga 4 Januari 2019 kemarin, ternyata belum diundangkan karena menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jateng. Meski demikian, Perda mengenai PKL tersebut tetap sudah berlaku dan eksekusinya direncanakan mulai akhir bulan ini.
Anggota Komisi B DPRD Rembang Joko Suprihadi mengungkapkan, meski belum diundangkan, namun sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Sehingga sejak disahkan sudah berlaku.
”Prosedur penertibannya, ada peringatan tertulis tiga kali. Kalau sudah tiga kali dan diberi tenggang waktu tidak diindahkan, akan diberi tindakan,” paparnya kemarin.
Joko menambahkan, dalam perda itu disebutkan, larangan tempat berjualan bagi para PKL. Di antaranya yakni di batas Rembang Kota, batas wilayah timur, selatan, serta barat. Selebihnya, yakni kawasan yang diperbolehkan, dengan kriteria tetap dan permanen.
”Tempat yang permanen itu di antaranya yang di eks gedung bioskop Era, itu,” tambah Joko. 
Sementara itu, mengenai jam buka PKL, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bupati. Beberapa lokasi sebagai contah, yakni PKL di Alun-alun, yang mesti diatur boleh buka sejak jam dan hingga pukul berapa.
”PKL ini kan sektor informal. Jadi dipandang bermanfaar karena benar-benar bisa mengurangi pengangguran. Tapi di sisi lain, mereka belum punya kekuatan hukum. Dari situlah, munculnya Perda ini. Agar punya status hukum yang jelas,” tukasnya. (ndrew)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi