PKL Kota Garam Diberi Peringatan Akhir Januari 2019
KOTA – Perda
tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) memang telah
disahkan pada 22 Desember lalu. Namun, hingga 4 Januari 2019 kemarin, ternyata belum
diundangkan karena menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jateng. Meski
demikian, Perda mengenai PKL tersebut tetap sudah berlaku dan eksekusinya
direncanakan mulai akhir bulan ini.
Anggota Komisi B DPRD Rembang Joko Suprihadi mengungkapkan, meski
belum diundangkan, namun sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga sejak disahkan sudah berlaku.
”Prosedur penertibannya, ada peringatan tertulis
tiga kali. Kalau sudah tiga kali dan diberi tenggang waktu tidak diindahkan,
akan diberi tindakan,” paparnya kemarin.
Joko menambahkan,
dalam perda itu disebutkan, larangan tempat berjualan bagi para PKL. Di
antaranya yakni di batas Rembang Kota, batas wilayah timur, selatan, serta
barat. Selebihnya, yakni kawasan yang diperbolehkan, dengan kriteria tetap dan
permanen.
”Tempat yang
permanen itu di antaranya yang di eks gedung bioskop Era, itu,” tambah
Joko.
Sementara itu,
mengenai jam buka PKL, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bupati.
Beberapa lokasi sebagai contah, yakni PKL di Alun-alun, yang mesti diatur boleh
buka sejak jam dan hingga pukul berapa.
”PKL ini kan sektor informal. Jadi dipandang
bermanfaar karena benar-benar bisa mengurangi pengangguran. Tapi di sisi lain,
mereka belum punya kekuatan hukum. Dari situlah, munculnya Perda ini. Agar
punya status hukum yang jelas,” tukasnya. (ndrew)
Komentar
Posting Komentar