Bawaslu Rembang Tertibkan 718 APK Selama November 2018
MELANGGAR: Bawaslu bersama Satpol PP Rembang melakukan penertiban APK yang melanggar, baru-baru ini. |
DOK. BAWASLU REMBANG |
KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang
menertibkan 718 alat peraga kampanye (APK) selama November 2018. Dari 14
kecamatan di Kota Garam, ada tiga kecamatan yang belum dilaporkan penertiban
APKnya.
Sejak masa kampanye dibuka pada 23 September lalu, para
caleg memang ramai-ramai memasang gambar mereka baik melalui baliho, spanduk,
banner, poster, pamflet, hingga stiker.
Namun, karena banyak yang melanggar, penertiban pun secara rutin dilakukan oleh
Bawaslu bersama Satpol PP Rembang.
Meski jumlah penertiban APK selama bulan November
kemarin menurun dari penertiban bulan Oktober lalu dengan jumlah total 1225,
namun tak menutup kemungkinan bulan ini akan banyak lagi. Apalagi ada momen
Hari Natal dan tahun baru pada akhir tahun nanti.
Adapun berdasar data Bawaslu, penertiban APK selama
November paling banyak dilakukan di Kecamatan Kragan dengan jumlah sebanyak 212 APK. Lalu
disusul Kecamatan Bulu dengan 130 APK.
”Di penertiban bulan November, ada tiga kecamatan didata
pelanggaran APK-nya, yaitu Gunem, Pamotan, dan Sluke,” paparnya kemarin.
Sementara itu, di Kecamatan Sulang terdapat 89
pelanggaran, diikuti Kecamatan Kota dengan 88 penertiban. Lalu Kecamatan Sale
70 APK, Pancur 63 APK, Sumber dan Sedan masing-masing 16 APK, serta Sarang 15
APK dan Kaliori 13 APK. Sedangkan, di Lasaem hanya ada 6 APK yang melanggar. (ful)
Komentar
Posting Komentar