Bawaslu Rembang Tertibkan 718 APK Selama November 2018



MELANGGAR: Bawaslu bersama Satpol PP Rembang melakukan penertiban APK yang melanggar, baru-baru ini.

DOK. BAWASLU REMBANG

KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang menertibkan 718 alat peraga kampanye (APK) selama November 2018. Dari 14 kecamatan di Kota Garam, ada tiga kecamatan yang belum dilaporkan penertiban APKnya.
Sejak masa kampanye dibuka pada 23 September lalu, para caleg memang ramai-ramai memasang gambar mereka baik melalui baliho, spanduk, banner,  poster, pamflet, hingga stiker. Namun, karena banyak yang melanggar, penertiban pun secara rutin dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Rembang.
Meski jumlah penertiban APK selama bulan November kemarin menurun dari penertiban bulan Oktober lalu dengan jumlah total 1225, namun tak menutup kemungkinan bulan ini akan banyak lagi. Apalagi ada momen Hari Natal dan tahun baru pada akhir tahun nanti.
Adapun berdasar data Bawaslu, penertiban APK selama November paling banyak dilakukan di Kecamatan  Kragan dengan jumlah sebanyak 212 APK. Lalu disusul Kecamatan Bulu dengan 130 APK.
”Di penertiban bulan November, ada tiga kecamatan didata pelanggaran APK-nya, yaitu Gunem, Pamotan, dan Sluke,” paparnya kemarin.
Sementara itu, di Kecamatan Sulang terdapat 89 pelanggaran, diikuti Kecamatan Kota dengan 88 penertiban. Lalu Kecamatan Sale 70 APK, Pancur 63 APK, Sumber dan Sedan masing-masing 16 APK, serta Sarang 15 APK dan Kaliori 13 APK. Sedangkan, di Lasaem hanya ada 6 APK yang melanggar. (ful)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi