Satu Kecamatan Dominasi Pelanggaran APK
REMBANG
–Kecamatan
Sulang mendominasi pelanggaran pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang
dilakukan sejumlah partai politik. Dari total seluruh pelanggaran pemasangan di
Kabupaten Rembang sebanyak 1225 titik, di Kecamatan Sulang ditemukan lebih dari
separuh di antaranya, atau sebanyak 712 titik.
Kecamatan berikutnya paling banyak ditemukan
pelanggaran yakni Sluke dengan 230 temuan, diikuti Pancur dengan 80 temuan,
serta Lasem dengan 62 temuan. Adapun di Kecamatan Sedan ditemukan 50 buah
pelanggaran, Sumber 29 pelanggaran, Sulang 26 pelanggaran, Kota 16 pelanggaran,
Gunem 13 , Kaliori 6 pelanggaran, dan Bulu 1 pelanggaran.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto
mengungkapkan, pelanggaran pemasangan APK umumnya yakni berbentuk baliho, spanduk,
pamflet, poster, hingga striker. Berdasarkan
temuan pada bulan Oktober lalu, sejumlah mayoritas pelanggar adalah partai
dengan basis massa banyak.
Partai-partai tersebut yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra,
Hanura, PPP, PKB, serta Nasdem. Dari partai-partai itu, paling merata wilayah
terlanggar yakni PDI-Perjuangan yang hampir di semua kecamatan yang ditindak.
Selain ditertibkan oleh pihak Bawaslu, ada juga APK
yang ditertibkan sendiri oleh timses. Salah satunya terjadi di Lasem. Yakni
dalam pemasangan alat sosialisasi Bacaleg Golkar a.n Anjar Krisniawan di Desa
Seloputro.
”Untuk penertiban kami lakukan sebulan sekali. Yang
perlu masyarakat tahu, bahwa peraturan APK di Pemilu 2019 ini berbeda dengan
pemilu gubernur beberapa waktu lalu,” paparnya.
Totok menyatakan, dengan banyaknya APK yang
terpasang, Bawaslu mungkin dianggap membiarkan. Padahal, ada beberapa aturan
yang berbeda yang membuat sebuah kawasan tertentu banyak terpasang APK.
”Untuk Pemilu 2019, peserta pemilu dibolehkan
menggandakan sendiri, di luar yang difasilitasi KPU. Aturannya, setiap desa
untuk baliho maksimal 5 dan spanduk 10 buah. Kalau desa ada 5 caleg, misalnya,
bayangkan berapa banyak yang terpasang kalau penggandaan dimaksimalkan,”
tuturnya.
Namun demikian, untuk konten, ukuran, serta tempat
pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak ada
pihak yang dirugikan. Baik caleg, maupun masyarkat. (ndrew)
Komentar
Posting Komentar