Satu Kecamatan Dominasi Pelanggaran APK

REMBANG –Kecamatan Sulang mendominasi pelanggaran pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang dilakukan sejumlah partai politik. Dari total seluruh pelanggaran pemasangan di Kabupaten Rembang sebanyak 1225 titik, di Kecamatan Sulang ditemukan lebih dari separuh di antaranya, atau sebanyak 712 titik.
Kecamatan berikutnya paling banyak ditemukan pelanggaran yakni Sluke dengan 230 temuan, diikuti Pancur dengan 80 temuan, serta Lasem dengan 62 temuan. Adapun di Kecamatan Sedan ditemukan 50 buah pelanggaran, Sumber 29 pelanggaran, Sulang 26 pelanggaran, Kota 16 pelanggaran, Gunem 13 , Kaliori 6 pelanggaran, dan Bulu 1 pelanggaran. 
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan, pelanggaran pemasangan APK umumnya yakni berbentuk baliho, spanduk, pamflet, poster, hingga striker.  Berdasarkan temuan pada bulan Oktober lalu, sejumlah mayoritas pelanggar adalah partai dengan basis massa banyak.
Partai-partai tersebut yakni  PDI-Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, PPP, PKB, serta Nasdem. Dari partai-partai itu, paling merata wilayah terlanggar yakni PDI-Perjuangan yang hampir di semua kecamatan yang ditindak.
Selain ditertibkan oleh pihak Bawaslu, ada juga APK yang ditertibkan sendiri oleh timses. Salah satunya terjadi di Lasem. Yakni dalam pemasangan alat sosialisasi Bacaleg Golkar a.n Anjar Krisniawan di Desa Seloputro.
”Untuk penertiban kami lakukan sebulan sekali. Yang perlu masyarakat tahu, bahwa peraturan APK di Pemilu 2019 ini berbeda dengan pemilu gubernur beberapa waktu lalu,” paparnya.
Totok menyatakan, dengan banyaknya APK yang terpasang, Bawaslu mungkin dianggap membiarkan. Padahal, ada beberapa aturan yang berbeda yang membuat sebuah kawasan tertentu banyak terpasang APK.
”Untuk Pemilu 2019, peserta pemilu dibolehkan menggandakan sendiri, di luar yang difasilitasi KPU. Aturannya, setiap desa untuk baliho maksimal 5 dan spanduk 10 buah. Kalau desa ada 5 caleg, misalnya, bayangkan berapa banyak yang terpasang kalau penggandaan dimaksimalkan,” tuturnya.  

Namun demikian, untuk konten, ukuran, serta tempat pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan. Baik caleg, maupun masyarkat. (ndrew)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi