Pemohon SIM di Kudus Belum Wajib Tes Psikologi
DOKUMEN POLRES KUDUS |
KUDUS – Satlantas Polres Kudus masih menunggu payung
hukum mengenai penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM (surat izin pengemudi).
Untuk itu, penambahan tes psikologi dalam serangkaian tes bagi pemohon SIM
belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Eko Rubianto menyebut,
selama belum ada payung hukum yang mengatur penerapan tes psikologi sebagai
syarat memperoleh SIM, pihaknya belum akan menerapkannya.
”Kalau sudah ada (payung hukumnya) pasti kan untuk kebaikan
masyarakat pemohon SIM,” kata dia.
Sejauh ini, pihaknya memang belum pernah mengadakan
survei mengenai layanan dan kepuasan masyarakat pemohon SIM. Sebab, biayanya
cukup besar. Hanya saja, mengenai psikologi untuk pengendara wajib baik, dia
menyebut nantinya akan diserahkan kepada ahli psikologi.
”Untuk kesehatan dan psikologi, nanti kan ada
ahlinya yang menangani. Bukan polisi yang melaksanakan tes psikologi,” tambah
dia.
Salah satu pemegang SIM yang tinggal di Kudus Ghina
Isnaeni, mengaku tidak setuju dengan penerapan tes psikologi sebagai salah
pemerolehan SIM. dia menyebut, tes SIM cukup tes buta warna saja.
”Tes psikologi kurang cocok untuk tes SIM, menurut
saya. Cukup tes buta warna saja. Soalnya nanti masuknya malah tes kepribadian,”
kata dia.
Sementara itu, menurut Nur Sholihin yang juga warga
Kudus, penerapan tes psikologi bergantung keadaan masyarakat. Apabila setelah
dilakukan survei ternyata membutuhkan tes kepribadian, maka tes psikologi perlu
diterapkan.
”Bergantung situasinya. Survei di lapangan seperti
apa. Kalau memang dibutuhkan, ya bagus dilaksanakan,” ujar dia.
Adapun
tes psikologi diwacanakan menjadi bagian dari tes bagi warga yang ingin
memperoleh SIM. Tes psikologi dilakukan untuk menguji tingkat emosi pemohon SIM
saat berkendara. Termasuk stabilitas emosi saat berada di bawah tekanan
menghadapi kemacetan, atau menemukan infrastruktur jalan yang belum memadai.
Komentar
Posting Komentar