Pemohon SIM di Kudus Belum Wajib Tes Psikologi
DOKUMEN POLRES KUDUS KUDUS – Satlantas Polres Kudus masih menunggu payung hukum mengenai penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM (surat izin pengemudi). Untuk itu, penambahan tes psikologi dalam serangkaian tes bagi pemohon SIM belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kasatlantas Polres Kudus, AKP Eko Rubianto menyebut, selama belum ada payung hukum yang mengatur penerapan tes psikologi sebagai syarat memperoleh SIM, pihaknya belum akan menerapkannya. ”Kalau sudah ada (payung hukumnya) pasti kan untuk kebaikan masyarakat pemohon SIM,” kata dia. Sejauh ini, pihaknya memang belum pernah mengadakan survei mengenai layanan dan kepuasan masyarakat pemohon SIM. Sebab, biayanya cukup besar. Hanya saja, mengenai psikologi untuk pengendara wajib baik, dia menyebut nantinya akan diserahkan kepada ahli psikologi. ”Untuk kesehatan dan psikologi, nanti kan ada ahlinya yang menangani. Bukan polisi yang melaksanakan tes psikologi,” tambah dia. Salah satu pemegang SIM yang tinggal di...