Bupati Tamzil Harapkan RPJMD Lebih Singkat Namun Bermakna

KUDUS- Musrenbang RPJMD Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 dibuka oleh Bupati Kudus H.M. Tamzil pagi ini (12/12) di Kantor Bupati Kudus. Dalam paparannya, dirinya berharap hasil RPJMD bisa lebih singkat namun syarat makna untuk kesejahteraan masyarakat Kudus. 
"Saya harap hasil RPJMD ini sesuai dengan harapan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha/swasta," ujarnya.
Penyusunan RPJMD dimaksudkan untuk memberi pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan di Kudus. Tamzil dalam hal ini juga memaparkan kondisi Kudus saat ini secara singkat baik dalam berbagai bidang. Seperti kondisi geografis dan pertumbuhan penduduk Kudus.
"Penduduk terbanyak di Kudus didominasi oleh kaum milenial yakni usia 20-24 tahun," ujarnya.
Kaum milenial mencapai 80 ribu jiwa dari total 851 ribu jiwa di Kudus. Begitu pula potensi daerah, daya dukung fungsi lindung, kerentanan resiko bencana, maupun menyangkut visi, misi, program dan kebijakan pembangunan daerah 2018-2023. Tamzil menjelaskan mengenai sembilan program pokok yang salah satunya mengenai akses lapangan kerja.
"Kami akan melaksanakan pelatihan dan pendampingan 500 wirausahawan baru setiap tahun dan nantinya kami beri modal 10 juta rupiah per orang," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan program perumahan untuk pekerja berpenghasilan rendah minimal UMR. Tamzil meminta agar peserta mengoreksi barangkali ada yang belum tercantum di RPJMD yang sangat berpengaruh bagi masyarakat.
Kepala Bappeda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko yang hadir dalam Musrenbang menyatakan Perda disahkan paling lambat enam bulan setelah bupati baru dilantik.
"Kalau Bupati Kudus dilantik pada 23 September maka batas Perdanya disahkan pada 23 Maret mendatang," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan mengenai teknis penyusunan Perda dan substansi yang terkandung di dalamnya. Dirinya menjelaskan bahwa tahapan RPJMD sudah dimulai jauh-jauh hari.
"Yang diterima bapak dan ibu saat ini adalah rancangan akhir RPJMD dan siap untuk di-musrenbang-kan," ujarnya.
Dari diskusi dan masukan baik hari ini maupun dari saran yang masuk di lain hari hingga batas waktu yang ditentukan, jadilah Ranperda yang nanti diajukan Bupati ke DPRD. Selanjutnya Pansus DPRD membahas Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.
"Jadi nasib lima tahun ke depan Kudus tertuang dalam naskah RPJMD," ujarnya. 
Peserta Musrenbang yang hadir mewakili instansi masing-masing harus tahu isu daerah yang harus diselesaikan. Isu tersebut harus memiliki unsur yang mendesak harus segera diselesaikan dan dalam sektor publik. 
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan ada empat ratus orang yang hadir dalam Musrenbang. Terdiri dari pejabat pemerintah, DPRD, ormas, organisasi profesi, akademisi, swasta dan unsur kelompok kepentingan masyarakat lainnya.
"Maksud diadakannya Musrenbang ini adalah bagi pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mulai memberikan masukan dan saran untuk perbaikan, dan penyempurnaan Rancangan RPJMD Tahun 2017-2023," jelasnya

Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni dan Kepala Bappelitbanda Kudus Sudjatmiko juga menyampaikan paparannya. Yusuf menjelaskan mengenai pengadaan reses oleh DPRD untuk menggali dan menampung aspirasi yang berupa keinginan masyarakat dalam partisipasi perencanaan pembangunan Kudus. Setelah paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi para peserta dari berbagai instansi. (hum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persiku Junior Lolos 12 Besar Piala Soeratin Jateng

Tentang Malam Minggu, dan Antara Malam yang Sibuk dan Menyenangkan

Daftar Pesepakbola dan Pelatih dengan Penghasilan Tertinggi