Bupati Tamzil Harapkan RPJMD Lebih Singkat Namun Bermakna
KUDUS- Musrenbang RPJMD Kabupaten Kudus Tahun
2018-2023 dibuka oleh Bupati Kudus H.M. Tamzil pagi ini (12/12) di Kantor
Bupati Kudus. Dalam paparannya, dirinya berharap hasil RPJMD bisa lebih singkat
namun syarat makna untuk kesejahteraan masyarakat Kudus.
"Saya harap hasil RPJMD ini sesuai dengan
harapan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha/swasta," ujarnya.
Penyusunan RPJMD dimaksudkan untuk memberi pedoman
kepada seluruh pemangku kepentingan di Kudus. Tamzil dalam hal ini juga
memaparkan kondisi Kudus saat ini secara singkat baik dalam berbagai bidang.
Seperti kondisi geografis dan pertumbuhan penduduk Kudus.
"Penduduk terbanyak di Kudus didominasi oleh
kaum milenial yakni usia 20-24 tahun," ujarnya.
Kaum milenial mencapai 80 ribu jiwa dari total 851
ribu jiwa di Kudus. Begitu pula potensi daerah, daya dukung fungsi lindung,
kerentanan resiko bencana, maupun menyangkut visi, misi, program dan kebijakan
pembangunan daerah 2018-2023. Tamzil menjelaskan mengenai sembilan program
pokok yang salah satunya mengenai akses lapangan kerja.
"Kami akan melaksanakan pelatihan dan
pendampingan 500 wirausahawan baru setiap tahun dan nantinya kami beri modal 10
juta rupiah per orang," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan program perumahan untuk
pekerja berpenghasilan rendah minimal UMR. Tamzil meminta agar peserta
mengoreksi barangkali ada yang belum tercantum di RPJMD yang sangat berpengaruh
bagi masyarakat.
Kepala Bappeda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko
yang hadir dalam Musrenbang menyatakan Perda disahkan paling lambat enam bulan
setelah bupati baru dilantik.
"Kalau Bupati Kudus dilantik pada 23 September
maka batas Perdanya disahkan pada 23 Maret mendatang," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan mengenai
teknis penyusunan Perda dan substansi yang terkandung di dalamnya. Dirinya
menjelaskan bahwa tahapan RPJMD sudah dimulai jauh-jauh hari.
"Yang diterima bapak dan ibu saat ini adalah
rancangan akhir RPJMD dan siap untuk di-musrenbang-kan," ujarnya.
Dari diskusi dan masukan baik hari ini maupun dari
saran yang masuk di lain hari hingga batas waktu yang ditentukan, jadilah
Ranperda yang nanti diajukan Bupati ke DPRD. Selanjutnya Pansus DPRD membahas
Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.
"Jadi nasib lima tahun ke depan Kudus tertuang
dalam naskah RPJMD," ujarnya.
Peserta Musrenbang yang hadir mewakili instansi
masing-masing harus tahu isu daerah yang harus diselesaikan. Isu tersebut harus
memiliki unsur yang mendesak harus segera diselesaikan dan dalam sektor
publik.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani
Intakoris menyampaikan ada empat ratus orang yang hadir dalam Musrenbang.
Terdiri dari pejabat pemerintah, DPRD, ormas, organisasi profesi, akademisi,
swasta dan unsur kelompok kepentingan masyarakat lainnya.
"Maksud diadakannya Musrenbang ini adalah bagi
pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mulai memberikan masukan dan saran
untuk perbaikan, dan penyempurnaan Rancangan RPJMD Tahun 2017-2023,"
jelasnya
Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni dan Kepala
Bappelitbanda Kudus Sudjatmiko juga menyampaikan paparannya. Yusuf menjelaskan
mengenai pengadaan reses oleh DPRD untuk menggali dan menampung aspirasi yang
berupa keinginan masyarakat dalam partisipasi perencanaan pembangunan Kudus.
Setelah paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi para peserta dari berbagai
instansi. (hum)
Komentar
Posting Komentar