Eks Kades Ringinharjo Tertangkap, Buron Kejari Grobogan Masih Dua Orang
Grobogan - K ejari Grobogan masih mencari dua buron usai berhasil menangkap eks Kepala Desa Ringinharjo M. Bachtiar Rifai pada Selasa (11/1/2022) lalu. Keduanya juga terlibat dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengungkapkan, keduanya yakni T. Agus Suprapto, warga RT 01/RW 07 Desa Tuko Kecamatan Pulokulon. Dia divonis telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2010 sampai tahun 2011 di Desa Tuko dan Desa Mangunrejo Kecamatan Pulokulon. Jabatan terakhirnya yakni ketua UPK (unit pengelola kegiatan) Kecamatan Pulokulon. ”Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar kuranglebih Rp117 JUTA subsidair 1 tahu...